Site icon Daily Akamuga

Dukun Pembuka Aura Ditangkap Usai Gasak Emas Warga Tegal Alur

Daily Akamuga – Polisi menangkap seorang pria berinisial AF (48) yang diduga melakukan pencurian perhiasan milik seorang lansia di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Penangkapan ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian yang terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026.

Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di wilayah Batuceper, Kota Tangerang. “Pelaku berinisial AF ditangkap di kawasan Batuceper, kurang dari satu hari setelah melancarkan aksinya,” ujar Rihold saat konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 18 Juni 2026.

Kasus ini bermula ketika korban, berinisial TW (67), berkenalan dengan pelaku di daerah Cengkareng pada Senin, 8 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, pelaku menawarkan bantuan sembako dan mengantar korban pulang ke rumahnya di Tegal Alur. Keesokan harinya, pelaku kembali mendatangi rumah korban dan menjanjikan pekerjaan dengan gaji Rp 3 juta per bulan, ditambah komisi.

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengklaim bahwa dia bisa melakukan ritual untuk membuka aura, yang dikatakan sebagai syarat keberhasilan usaha sembako tersebut. Pelaku kemudian meminta korban melepaskan seluruh perhiasan emas yang dikenakannya, termasuk kalung, cincin, dan gelang dengan total berat sekitar 12 gram. Perhiasan tersebut diminta untuk diletakkan ke dalam sebuah mangkuk sebagai bagian dari ritual.

Saat korban menjalani ritual yang diarahkan pelaku, seluruh perhiasan tersebut berhasil dibawa kabur oleh AF. Penangkapan pelaku diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memberi pelajaran bagi mereka tentang bahaya modus penipuan serupa.

Exit mobile version