Site icon Daily Akamuga

Petinggi Vendor Motor Listrik BGN Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG

Daily Akamuga – Kejaksaan Agung Republik Indonesia baru saja menetapkan Andri Mulyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan tersebut diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Andri sebagai saksi pada Jumat, 12 Juni 2026.

Syarief menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasari oleh dua alat bukti yang cukup setelah melalui serangkaian pemeriksaan. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Andri langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan akan menjalani penahanan selama 20 hari.

Kasus ini bermula pada awal tahun 2025 ketika Andri, yang menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), bertemu dengan Lodewyk Pusung, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam pertemuan tersebut, Andri mempresentasikan profil perusahaan untuk mendapatkan proyek pengadaan barang di BGN. Informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik untuk program MBG juga diterima Andri setelah pertemuan itu.

Berdasarkan penyelidikan, mulai Februari 2025, Andri diketahui aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti proyek tersebut, meskipun proses pengadaan belum dimulai. Syarief menegaskan bahwa Andri melanggar hukum dengan melakukan komunikasi aktif untuk memuluskan langkah memenangkan proyek, padahal PT YAT belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik, termasuk tidak memiliki dealer atau bengkel aktif.

Penetapan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia.

Exit mobile version