Pria Tersangka Penarikan Rambut Wanita Dihukum Dalam Preseden Hukum

Daily Akamuga – Seorang pria bernama David Stroud telah dijatuhi hukuman perintah komunitas setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pelecehan berbasis gender yang diusut oleh Polisi Transportasi Inggris. Peristiwa ini merupakan pelanggaran pertama yang dihukum berdasarkan undang-undang baru yang mulai berlaku pada 1 April 2023, yang melarang segala bentuk pelecehan yang didorong oleh jenis kelamin seseorang.

Stroud, 44 tahun, dari Dartford, Kent, ditangkap dua hari setelah undang-undang tersebut mulai berlaku. Ia terbukti telah menarik rambut seorang wanita dan meminta izin untuk menciuminya saat berada di kereta malam dari Hastings ke London. Dalam pernyataan dampak korban, wanita tersebut mengungkapkan bahwa ia merasa “terjebak, tak berdaya, dan ketakutan”.

“Saya merasa perlu selalu ditemani saat keluar rumah,” ungkapnya, menekankan dampak trauma yang dialaminya. Stroud sebelumnya juga mengaku bersalah atas kasus penguntitan yang berlangsung selama 22 bulan, dan saat pelecehan terjadi, ia masih dalam masa jaminan.

Pada sidang yang berlangsung Selasa, Stroud dijatuhi hukuman untuk menyelesaikan program rehabilitasi selama 15 hari dan 150 jam kerja sosial, serta dikenakan perintah komunitas selama 12 bulan. Dalam persidangan, terungkap bahwa Stroud bersikap mengganggu dengan duduk terlalu dekat dan berulang kali memberikan komentar yang tidak pantas kepada wanita tersebut.

Polisi Transportasi Inggris melaporkan telah melakukan 26 penangkapan atas pelanggaran ini sejak undang-undang baru ditetapkan, dan semua tersangka adalah pria. Olivia Rose dari Crown Prosecution Service menyebutkan bahwa hukuman Stroud adalah langkah penting dalam melindungi wanita dan anak perempuan di ruang publik, serta mendorong masyarakat untuk melaporkan tindakan serupa.